Rabu, 03 Februari 2016

Revolusi Prancis

Penyebab Revolusi Perancis
Banyak faktor yang melatar belakangi terjadinya Revolusi Perancis, diantaranya adalah:
1.      Kemarahan terhadap absolutisme kerajaan.
2.      Kemarahan terhadap signeurialisme di kalangan kaun buruh, para petani, dan sampai batas tertentu kaum borjuis.
3.      Bangkitnya gagasan-gagasan kaum pencerahan.
4.      Utang nasional yang tidak terkendali, yang disebabkan dan diperparah oleh sistem pajak yang tidak seimbang.

Fungsi dan Tujuan Hukum

Fungsi Hukum - Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).

Subjek dan Objek Hukum



1. Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

Een Eereschuld

“Een Eereschuld” atau “Utang Kehormatan” dalam majalah De Gids Nomor 63 Tahun 1899 di Negeri Belanda.

Van de Venter menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) pada tahun 1930 dan sistem Liberal pada tahun 1870 yang dilaksanakan oleh pemerintah kolonial Belanda di tanah jajahannya, Hindia Belanda ---- begitulah sebutan Indonesia pada zaman penjajahan ---- dinilai sebagai politik pengerukan sumber kekayaan alam Indonesia yang sangat luar biasa. Kekayaan alam berupa rempah-rempah; hasil tambang emas, perak, batubara,

PERWUJUDAN AKULTURASI KEBUDAYAAN INDONESIA DENGAN KEBUDAYAAN HINDU BUDHA.

Pengertian Akulturasi Kebudayaan

Akuturasi adalah perpaduan antara kebudayaan yang berbeda yang berlangsung dengan damai dan serasi. Contohnya, perpaduan kebudayaan antara Hindu-Budha dengan kebudayaan Indonesia, dimana perpaduan antara dua kebudayaan itu tidak menghilangkan unsur-unsur asli kedua kebudayaan. Oleh karena itu, kebudayaan Hindu-Budha yang masuk ke Indonesia tidak diterima begitu saja. Hal ini disebabkan:
  • Masyarakat Indonesia telah memiliki dasar-dasar kebudayaan yang cukup tinggi, sehingga masuknya kebudayaan asing ke Indonesia menambah perbendaharaan kebudayaan Indonesia. 
  • Kecakapan istimewa. Bangsa Indonesia memiliki apa yang disebut dengan istilah local genius, yaitu kecakapan suatu bangsa untuk menerima unsur-unsur kebudayaan asing dan mengolah unsur-unsur tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Selasa, 14 Juli 2015

RUU KUHP

Kapan Indonesia merdeka ?
    Sudah berapa tahunkah itu ?

Sayangnya sudah sekian lama itu Indonesia masih menggunakan KUHP yang masih bisa dikatakan merupakan warisan Belanda , yang mana di Belanda sendiri KUHP ini sudah mendapatkan revisi berkali-kali , sehingga sudah jauh dari apa yang kita gunakan sekarang , lalu apakah Indonesia asih ingin menggunakan KUHP ini?

Tersirat sebuah pertanyaan ,"Kenapa tidak buat KUHP baru yang asli Indonesia saja?"

UU ttg Pemerintahan daerah tahun 2014

Yang mau tau saja, atau yang butuh bwt tugas, ini saya kasih bantuan .....
      sesuai yang tertulis di dalam pdf , dari situlah saya mendapat file ini, di sini saya cuma mau bantu share saja kalau ada yang kesulitan...

Download Kompilasi Hukum Islam



Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum, yaitu Hukum Perkawinan (170 pasal), Hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal) dan Hukum Perwakafan (14 pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut. KHI disusun melalui jalan yang sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh perubahan sosial politik terjadi di negeri ini dari masa ke masa.

Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas Pemungutan pajak, antara lain:
1. Asas-asas pemungutan pajak, Adam Smith dalam bukunya   An Inquiry IntoThe Nature and Cause of The Wealth of Nations dalam  Erly Suandy mengajarkan tentang asas-asas pemungutan pajak yang dikenal dengan nama Four Canons atau Four Maxims yaitu sebagai berikut:
a.Equality Equity yaitu pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. Dalam hal Equality tidak diperbolehkan suatu Negara mengadakan diskriminasi diantara sesama wajib pajak. Dalam keadaan yang sama wajib pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda wajib pajak harus diperlakukan berbeda. Asas Equity lebih menunjuk pada rasa keadilannya bahwa pengenaan pajak tersebut harus adil dan merata.

HAK ASASI MANUSIA (HAM)



A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM


1. Pengertian
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Total Tayangan Halaman