Fungsi Hukum - Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).
Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum, terdapat
dua paham mengenai fungsi dan peran hukum dalam masyarakat:
Pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum adalah
mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak,
hukum bertugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Paham
ini dipelopori ahli hukum mazhab sejarah dan kebudayaan dari Jerman yang diintrodusir
oleh Friedrich Carl von Savigny (1799-1861).
Kedua, menyatakan hukum berfungsi sebagai
sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham ini
dipelopori oleh ahli hukum dari Inggris, Jeremy Bentham (1748-1852), untuk
kemudian dipopulerkan oleh Juris Amerika dengan konsepsi “hukum (harus juga)
berfungsi sebagai sarana untuk mengadakan perubahan masyarakat” (law as a tool
of social engineering).
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana
pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian
hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam
beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum
dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf
Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa
hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan
adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan
justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya
masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara
proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada
setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang
diperlakukan sama.
Teori
Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk
menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan
kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam
bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik
beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
Teori
Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur
tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja
menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok
(fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis.[ps]
Tags:
tujuan hukum, fungsi dan tujuan hukum, tujuan hukum menurut aristoteles, tujuan dan fungsi hukum, manfaat hukum, fungsi hukum menurut para ahli, tujuan hukum menurut para ahli, manfaat hukum bagi masyarakat, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, teori fungsi hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar