Selasa, 14 Juli 2015

Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas Pemungutan pajak, antara lain:
1. Asas-asas pemungutan pajak, Adam Smith dalam bukunya   An Inquiry IntoThe Nature and Cause of The Wealth of Nations dalam  Erly Suandy mengajarkan tentang asas-asas pemungutan pajak yang dikenal dengan nama Four Canons atau Four Maxims yaitu sebagai berikut:
a.Equality Equity yaitu pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. Dalam hal Equality tidak diperbolehkan suatu Negara mengadakan diskriminasi diantara sesama wajib pajak. Dalam keadaan yang sama wajib pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda wajib pajak harus diperlakukan berbeda. Asas Equity lebih menunjuk pada rasa keadilannya bahwa pengenaan pajak tersebut harus adil dan merata.
b.Certainty yaitu pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi (not arbitrary). Dalam asas ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
c.Convenience of Payment, yaitu pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
d.Asas Effeciency(asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

  • Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  • Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  • Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  • Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.



3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
·                

Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara

Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

Asas keadilan :pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Sumber:
http://wulansari-wulansari31.blogspot.com/p/asas-pemungutan-pajak.html
http://indraachmadi.blogspot.com/2012/04/asas-dan-dasar-pajak.html

1 komentar:

  1. Lucky Creek Casino Resort: Welcome Bonus, Slots, Dice
    Welcome 공주 출장안마 Bonus, Slots, Dice, and 의정부 출장안마 Table Games at 포항 출장안마 Lucky Creek 안동 출장마사지 Casino Resort, 경산 출장샵 located in Laughlin, NV.

    BalasHapus

Total Tayangan Halaman