Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas Pemungutan pajak, antara lain:
1. Asas-asas pemungutan pajak, Adam Smith dalam bukunya An Inquiry IntoThe Nature and Cause
of The Wealth of Nations dalam Erly Suandy mengajarkan
tentang asas-asas pemungutan pajak yang dikenal dengan nama Four Canons atau Four
Maxims yaitu sebagai berikut:
a.Equality Equity yaitu pembebanan pajak diantara subjek pajak
hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang
dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. Dalam hal Equality tidak
diperbolehkan suatu Negara mengadakan diskriminasi diantara sesama wajib pajak.
Dalam keadaan yang sama wajib pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan
berbeda wajib pajak harus diperlakukan berbeda. Asas Equity lebih
menunjuk pada rasa keadilannya bahwa pengenaan pajak tersebut harus adil dan
merata.
b.Certainty yaitu pajak yang dibayar
oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi (not
arbitrary). Dalam asas ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai
subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
c.Convenience of Payment, yaitu pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak,
yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang
dikenakan pajak.
d.Asas Effeciency(asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.- Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
- Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
- Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
- Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
·
Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
Asas keadilan :pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
Asas keadilan :pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Sumber:
http://indraachmadi.blogspot.com/2012/04/asas-dan-dasar-pajak.html
Lucky Creek Casino Resort: Welcome Bonus, Slots, Dice
BalasHapusWelcome 공주 출장안마 Bonus, Slots, Dice, and 의정부 출장안마 Table Games at 포항 출장안마 Lucky Creek 안동 출장마사지 Casino Resort, 경산 출장샵 located in Laughlin, NV.