Pendaftaran Tanah
LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Salah satu tujuan pokok
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk mewujudkan kepastian hukum mengenai
hak-hak atas tanah bagi seluruh
rakyat Indonesia. Ada dua upaya untuk mewujudkan kepastian hukum tersebut,
yaitu:
1.
Menyediakan perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas.
2.
Menyelenggarakan pendaftaran tanah yang
memungkinkan bagi pemegang hak atas tanah untuk membuktikan hak atas tanah yang
dikuasainya dan bagi pemerintah untuk
melaksanakan kebijakan pertanahan.1
Mengenai pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA. Pendaftaran tanah
menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) UUPA meliputi:
1.
Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
2.
Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut.
3.
Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat.
Ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (PP
10/1961). PP 10/1961 dipandang tidak mampu memberikan hasil yang memuaskan,
sehingga perlu disempurnakan dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah).
PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH
Pasal 1 angka 1 PP Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa:
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data
yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian
surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya
dan hak milik atas satuan
rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Menurut A.P. Parlindungan, sebagaimana dikutip oleh Urip Santoso,
pendaftaran tanah berasal dari kata Cadastre, yang dalam
bahasa Belanda disebut Kadaster. Cadastre adalah suatu istilah teknis untuk
suatu record (rekaman) yang menunjukkan kepada luas,
nilai dan kepemilikan (atau lain-lain atas hak) terhadap suatu bidang tanah.2 Kata Cadastre berasal dari bahasa Latin Capistrtum, yang berarti suatu register atau capita
atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah Romawi (Capitatio Terrens).3 Selain berfungsi
untuk memberikan uraian dan indetifikasi dari sebidang tanah, Cadastre juga
berfungsi sebagai rekaman yang berkesinambungan dari suatu hak atas tanah.4
Berdasarkan pengertian pendaftaran tanah yang terdapat dalam Pasal 1 angka
1 PP Pendaftaran Tanah, dapat diuraikan beberapa unsur pendaftaran tanah,
yaitu:
1.
Adanya serangkaian kegiatan
2.
Dilakukan oleh Pemerintah
3.
Secara terus menerus, berkesinambungan
4.
Secara teratur
6.
Pemberian surat tanda bukti hak
ASAS DAN TUJUAN PENDAFTARAN TANAH
Pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 2 PP Pendaftaran Tanah
menganut lima asas, yaitu:
1.
Sederhana, berarti ketentuan-ketentuan pokok dan prosedur pendaftaran tanah
harus mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama oleh
pemegang hak atas tanah.
2.
Aman, berarti pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan
cermat sehingga hasilnya mampu memberikan jaminan kepastian hukum.
3.
Terjangkau, yaitu pelayanan yang diberikan dalam rangka pendaftaran tanah
harus bisa terjangkau oleh pihak yang memerlukan, terutama dengan memperhatikan
kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
4.
Mutakhir, artinya tersedia kelengkapan yang memadai dalam melaksanakan
pendaftaran tanah dan pemeliharaan datanya. Data yang tersedia juga harus
mutakhir, sehingga harus dilakukan pendaftaran dan pencatatan
perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari.
5.
Terbuka, artinya setiap saat masyarakat dapat memperoleh keterangan
mengenai data yang benar.
Menurut Soedikno Mertokusumo, dalam pendaftaran tanah dikenal dua macam
asas, yaitu:
1.
Asas Specialiteit, artinya pelaksanaan pendaftaran tanah diselenggarakan
atas dasar peraturan perundang-undangan tertentu yang secara teknis menyangkut
masalah pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran peralihannya.
2.
Asas Opernbaarheid (asas publisitas), berarti setiap orang berhak untuk
mengetahui data yuridis tentang subyek hak, nama hak atas tanah, peralihan hak,
dan pembebanan hak atas tanah yang ada di Kantor Pertanahan, termasuk
mengajukan keberatan sebelum diterbitkannya sertifikat, sertifikat pengganti,
sertifikat yang hilang atau sertifikat yang rusak.6
Tujuan dilakukannya pendaftaran tanah menurut Pasal 3 PP Pendaftaran Tanah
adalah sebagai berikut:
1.
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak
atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar
agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan.
Pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum tersebut dilakukan dengan cara memberikan sertipikat hak atas tanah kepada pemegang hak yang bersangkutan. Adapun jaminan kepastian hukum yang menjadi tujuan pendaftaran tanah adalah kepastian mengenai status tanah yang didaftar, kepastian mengenai subyek hak dan kepastian mengenai onyek hak.7
Pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum tersebut dilakukan dengan cara memberikan sertipikat hak atas tanah kepada pemegang hak yang bersangkutan. Adapun jaminan kepastian hukum yang menjadi tujuan pendaftaran tanah adalah kepastian mengenai status tanah yang didaftar, kepastian mengenai subyek hak dan kepastian mengenai onyek hak.7
2.
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun yang sudah terdaftar. Wujud dari pelaksanaan fungsi informasi ini adalah
data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah
terdaftar terbuka untuk umum.
3.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Hal ini dilakukan
dengan pendaftaran setiap bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk
pendaftaran apabila terjadi peralihan, pembebanan dan hapusnya hak tersebut.
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN), dimana tugas
pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan dibantu oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan tertentu. Menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP
Pendaftaran Tanah, yang menjadi obyek pendaftaran tanah meliputi:
1.
Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
3.
Tanah wakaf.
4.
Hak milik atas satuan rumah susun.
5.
Hak tanggungan.
6.
Tanah negara
Uraian lengkap mengenai penyelenggaraan pendaftaran tanah akan dibahas di
artikelPelaksanaan Pendaftaran Tanah.
Referensi:
1.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah,
Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 2.
2.
Ibid., hlm. 12.
3.
Ibid.
4.
Ibid.
5.
Ibid., hlm. 14-16.
6.
Ibid., hlm. 16-17.
7.
Ibid., Hlm. 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar