Selasa, 14 Juli 2015

Pendaftaran Tanah
 Wibowo Tunardy  09/11/2013  Hukum Agraria
LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Salah satu tujuan pokok diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada dua upaya untuk mewujudkan kepastian hukum tersebut, yaitu:
1.      Menyediakan perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas.
2.      Menyelenggarakan pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi pemegang hak atas tanah untuk membuktikan hak atas tanah yang dikuasainya dan bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pertanahan.1
Mengenai pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA. Pendaftaran tanah menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) UUPA meliputi:
1.      Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
2.      Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut.
3.      Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (PP 10/1961). PP 10/1961 dipandang tidak mampu memberikan hasil yang memuaskan, sehingga perlu disempurnakan dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah).
PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH
Pasal 1 angka 1 PP Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa:
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Menurut A.P. Parlindungan, sebagaimana dikutip oleh Urip Santoso, pendaftaran tanah berasal dari kata Cadastre, yang dalam bahasa Belanda disebut KadasterCadastre adalah suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman) yang menunjukkan kepada luas, nilai dan kepemilikan (atau lain-lain atas hak) terhadap suatu bidang tanah.2 Kata Cadastre berasal dari bahasa Latin Capistrtum, yang berarti suatu register atau capita atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah Romawi (Capitatio Terrens).3 Selain berfungsi untuk memberikan uraian dan indetifikasi dari sebidang tanah, Cadastre juga berfungsi sebagai rekaman yang berkesinambungan dari suatu hak atas tanah.4
Berdasarkan pengertian pendaftaran tanah yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 PP Pendaftaran Tanah, dapat diuraikan beberapa unsur pendaftaran tanah, yaitu:
1.      Adanya serangkaian kegiatan
2.      Dilakukan oleh Pemerintah
3.      Secara terus menerus, berkesinambungan
4.      Secara teratur
5.      Bidang tanah dan satuan rumah susun
6.      Pemberian surat tanda bukti hak
7.      Hak-hak tertentu yang membebaninya.5
ASAS DAN TUJUAN PENDAFTARAN TANAH
Pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 2 PP Pendaftaran Tanah menganut lima asas, yaitu:
1.      Sederhana, berarti ketentuan-ketentuan pokok dan prosedur pendaftaran tanah harus mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama oleh pemegang hak atas tanah.
2.      Aman, berarti pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya mampu memberikan jaminan kepastian hukum.
3.      Terjangkau, yaitu pelayanan yang diberikan dalam rangka pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh pihak yang memerlukan, terutama dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
4.      Mutakhir, artinya tersedia kelengkapan yang memadai dalam melaksanakan pendaftaran tanah dan pemeliharaan datanya. Data yang tersedia juga harus mutakhir, sehingga harus dilakukan pendaftaran dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari.
5.      Terbuka, artinya setiap saat masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar.
Menurut Soedikno Mertokusumo, dalam pendaftaran tanah dikenal dua macam asas, yaitu:
1.      Asas Specialiteit, artinya pelaksanaan pendaftaran tanah diselenggarakan atas dasar peraturan perundang-undangan tertentu yang secara teknis menyangkut masalah pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran peralihannya.
2.      Asas Opernbaarheid (asas publisitas), berarti setiap orang berhak untuk mengetahui data yuridis tentang subyek hak, nama hak atas tanah, peralihan hak, dan pembebanan hak atas tanah yang ada di Kantor Pertanahan, termasuk mengajukan keberatan sebelum diterbitkannya sertifikat, sertifikat pengganti, sertifikat yang hilang atau sertifikat yang rusak.6
Tujuan dilakukannya pendaftaran tanah menurut Pasal 3 PP Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut:
1.      Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum tersebut dilakukan dengan cara memberikan sertipikat hak atas tanah kepada pemegang hak yang bersangkutan. Adapun jaminan kepastian hukum yang menjadi tujuan pendaftaran tanah adalah kepastian mengenai status tanah yang didaftar, kepastian mengenai subyek hak dan kepastian mengenai onyek hak.
7
2.      Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Wujud dari pelaksanaan fungsi informasi ini adalah data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum.
3.      Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Hal ini dilakukan dengan pendaftaran setiap bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pendaftaran apabila terjadi peralihan, pembebanan dan hapusnya hak tersebut.
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana tugas pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu. Menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, yang menjadi obyek pendaftaran tanah meliputi:
1.      Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milikhak guna usahahak guna bangunan dan hak pakai.
2.      Tanah hak pengelolaan.
3.      Tanah wakaf.
4.      Hak milik atas satuan rumah susun.
5.      Hak tanggungan.
6.      Tanah negara
Uraian lengkap mengenai penyelenggaraan pendaftaran tanah akan dibahas di artikelPelaksanaan Pendaftaran Tanah.
Referensi:
1.       Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 2.
2.       Ibid., hlm. 12.
3.       Ibid.
4.       Ibid.
5.       Ibid., hlm. 14-16.
6.       Ibid., hlm. 16-17.
7.       Ibid., Hlm. 19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman