Senin, 10 Juni 2013

Materi Pancasila

Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati, secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.

a. Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

c. Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

d. Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.

Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) salah satunya disahkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.

Sejarah Perumusan pancasila
Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI-62 orang) tanggal 29 April 1945 dan dilantik 28 Mei 1945 dengan ketua : Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan wakil ketua R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang Jepang) yang mulai bekerja 29 Mei 1945.
Tugas BPUPKI tersebut adalah :
1. Membuat rancangan dasar negara
2. Membuat rancangan Undang-Undang Dasar
BPUPKI Melakukan 2 kali sidang, yaitu :
1) Sidang pertama tanggal 29 mei s/d 1 juni 1945, membahas Dasar Negara Indonesia antara lain dikemukakan oleh :
1) Muhammad Yamin (29 Mei 1945) yang diusulan secara lisan :
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usulan tertulis yang terdiri dari :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2) Soepomo (31 Mei 1945 ) menyampaikan pokok-pokok
1. pikirannya sebagai berikut :
2. Paham Negara Persatuan
3. Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (Perhubungan negara dan agama) Sistem badan permusyawaratan
4. Ekonomi negara bersifat kekeluargaan
5. Hubungan antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
3) Soekarno (1 Juni 1945) menyampaikan lima dasar negara sebagai berikut :
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionlisme atau Peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang berkebudayaan
Namun, ketiga rumusan tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara, maka dibentuklah Panitia Kecil (Panitia Sembilan) yang terdiri atas : Soekarno (ketua), Moh. Hatta, Moh. Yamin, Achmad Soebardjo, Wachid Hasyim, Agus Salim, Abdulkahar Moedzakir, Abikusno Tjokrosoejoso, AA. Maramis.
Panitia Kecil berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter) nama ini diberikan oleh M. Yamin pada tgl 22 Juni 1945, yaitu dokumen yang berisikan asas dan tujuan negara Indonesia Merdeka dengan rumusan berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang- Undang Dasar Negara Indonesia yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari :
1. Pembukaan UUD 1945 empat alinea yg didlmnya tercantum rumusan Pancasila.
2. Batang tubuh yg terdiri dari 16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal demi pasal.
Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diputuskan :
1. Mengesahkan Pembukaan UUD 1945
2. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar menjadi UUD 1945
3. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Hoh. Hatta sebagai wakil presiden.
4. Sebelum terbentuknya MPR kekuasaan dijalankan oleh presiden dng bantuan Komite nasional.
Butir – butir Pancasila


isi butir butir pancasila


1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.


3. Persatuan Indonesia

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.


4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.


(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA

I. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.
Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
~ Bekal dan jalan bagi seseorang
~ Kekuatan yang mampu memberi semangat
~ Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Dalam menjawab tantangan tersebut, Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila seara terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara RepublikIndonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi atau secara terminologi.
Secara Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari bahasaIndia, yakni bahasa Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah pandangan menasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok     persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain, seperti bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma  menempati posisi tinggi dan paling dalam kehidupan manusia.
III. Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka




1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hierarkis. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif dan terbuka.




2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma Pancasila adalah sebagai berikut.
Refomasi  yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan
Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia


BAB II


SISTEM PEMERINTAHAN

I. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut.
~ Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara
Dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)
~ Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
Umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda dengan partai politik di parlemen
~ Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
~ Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya
Tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar
Hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
~ Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta
Persetujuan DPR.
~ Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan
Bertanggungjawab kepada presiden
AMERIKA SERIKAT
Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executive”. Secara formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama masa jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Congress, tetapi diapun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress. Presiden dapat mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang. Setiap rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada Congress.
PAKISTAN
Pakistanmemulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer yang mirip dengan sistem di Inggris. Namun, ketika dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat. Menurut Undang-undang dasarPakistanyang berlaku, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi badan anggota legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Veto ini oleh badan legislatif dapat dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu referendum. Selain itu, presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.Adabeberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
~ Terdapat hubungan yang erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan
Antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
~ Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh
Parlemen dari partai politik peserta pemilu yang meduduki kursi
Mayoritas di parlemen
~ Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg
Kepala eksekutif atau pemerintahan
~ Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada
Perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau
Menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet jika pertanggung
Jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri
Baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima
Oleh parlemen
~ Raja/Ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara
~ Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
~ Dalam sisten dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
Dan perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan
Pemilihan umum
~ Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala
Negara akan membubarkan parlemen


INGGRIS


Badan eksekutif terdiri atas raja saja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu-gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sebenarnya ditangan perdana menteri. Inggris terkenal sebagai tempat asal asas tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet bergantung kepada dukungannya kepada badan legislatif. Berbeda dengan kebanyakkan negara lain yang memaksa sistem parlementer.


INDIA


Sistem ketatanegaraanIndiaagak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatanlimatahun oleh anggota-anggota badan legislatif, baik dipusat maupun dinegara-negara bagian. Sistem parlementergayaCabinet government dapat berjalan dengan baik ketika Perdana menteri Nehru dan selama Partai Kongres dapat menguasai kehidupan politik. Pada Juni 1975 merasa terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.


3. Sistem Kabinet Presidensial dan Parlementer


Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet dapat dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar :


Tanggung ja Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraanIndonesiatelah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut :


periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)


periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)


periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)


periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :


periode Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)


periode Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)


Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)


wab Kabinet


~ Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya


Dipertanggungjawabkan oleh para menteri.


~ Kabinet Presidensial, yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya


Dipertanggungjawabkan oleh Presiden.


Pembentukkan Kabinet


~ Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri


Parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.


~ Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya


Diluar campur tangan DPR.


II. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia


Perkembangan Ketatanegaraan dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa proklamasi kemerdekaan 17


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman