Minggu, 20 Mei 2012

ASURANSI


Definisi dan Pengertian Asuransi

Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena resiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.

Artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung
di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian persen dari.. nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".

Unsur dalam Asuransi

* Tertanggung yaitu orang atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
* Penanggung adalah pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung resiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
* Kejadian Tidak Pasti yaitu kejadian yang menyebabkan timbulnya resiko atas objek yang dipertanggungkan, misalnya kebakaran, kecelakaan, kematian. Mengenai kematian yang ditutup dengan asuransi jiwa, meskipun kematian merupakan hal yang pasti, namun waktunya adalah tidak pasti sehingga asuransi jiwa dapat memenuhi unsur asuransi.

Fungsi Asuransi

1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi

2. Kumpulan Dana Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.

Tujuan Asuransi

* Memberikan jaminan perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
* Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
* Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
* Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan (sesuatu yang di tanggung atau di asuransikan) yang diberikan oleh peminjam uang.
* Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
* Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Syarat Sah Asuransi

Syarat sah suatu perjanjian asuransi diatur dalam pasal 1320 KUH perdata, yaitu :
1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
2. Adanya kecakapan para pihak untuk membuat perikatan
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Adanya suatu sebab yang halal atau kausa yang halal

Sifat – sifat Asuransi

a. Asuransi timbul berdasarkan suatu perjanjian.
b. Asuransi itu adalah perjanjian bersyarat.
c. Perjanjian asuransi bersifat timbal balik.
d. Tujuan dari asuransi untuk mengalihkan resiko kepada penanggung.
e. Adanya kewajiban tertanggung untuk membayar premi.
f. Tertanggung akan menerima ganti rugi (indemnitiet) sejumlah yang diderita dari penanggung.
g. Dalam perjanjian asuransi itu pada pihak tertanggung harus melekat sifat mempunyai kepentingan atas peristiwa yang tidak tentu.

Prinsip Asuransi

a. ITIKAD BAIK
à Kewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Yaitu menjelaskan resiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat penting karena :
* Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap objek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung.
* Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.

b. INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
à Kepentingan keuangan ini memungkinkan tertanggung mengasuransikan harta benda atau kepentingannya.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa tertanggung tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka tertanggung tidak berhak menerima ganti rugi.

c. INDEMNITY (Ganti Rugi)
à Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka pihak penanggung akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang dideritanya.

d. SUBROGATION (Perwalian)
à Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka penanggung, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

e. CONTRIBUTION (Kontribusi)

Tertanggung dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila penanggung telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka penanggung berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik tertanggung) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.

f. PROXIMATE CAUSE (Sebab Akibat)

Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama penanggung akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus
· Istilah – istilah dalam Asuransi
* Evenment adalah suatu peristiwa yang tidak tentu.
* Resiko adalah beban kerugian yang diakibatkan karena suatu peristiwa diluar kesalahan.
* Polis adalah suatu akta tertulis yang memuat tentang perjanjian asuransi antara penanggung dengan tertanggung.
* Premi adalah suatu prestasi dari tertanggung kepada pihak penanggung.
* Klaim adalah tuntutan atas suatu hak yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah terpenuhi

Jenis – jenis Asuransi

* Asuransi Kerugian
adalah Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

* Asuransi Jiwa

Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan resiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama.

* Asuransi Sosial
adalah Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Resiko adalah beban kerugian yang diakibatkan karena suatu peristiwa diluar kesalahan.kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak dapat diduga atau tidak diinginkan. Jadi merupakan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya sesuatu, yang bila terjadi akan mengakibatkan kerugian.

Resiko mempunyai beberapa karakteristik, yaitu :
* Merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
* Merupakan ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
Resiko juga dapat dibedakan dengan berbagai macam cara, yaitu:

1. menurut sifatnya
* Resiko Murni (resiko yang tidak disengaja), adalah resiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja.
Contoh : resiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, dsb
* Resiko Spekulatif (resiko disengaja), adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya.
Contoh : resiko produksi, resiko moneter (kurs valuta asing).
* Resiko Fundamental, adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang.
Contoh : resiko perang, polusi udara.dsb.
* Resiko Khusus, adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dan sebagainya.
* Resiko Dinamis, adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti resiko keuangan, resiko penerbangan luar angkasa.
* Resiko Statis, merupakan kebalikan dari resiko dinamis seperti resiko hari tua, resiko kematian dan sebagainya.

2. Menurut sumber atau penyebab timbulnya
* Resiko Intern, yaitu resiko yang berasal dari dalam, : kebakaran yang berasal dari rumah si tertanggung sendiri
* Resiko ekstern, yaitu resiko yang berasal dari luar , seperti resiko kebakaran dari rembetan rumah yang bersebelahan, bencana alam, pencurian, perampokan dan sebagainya.

Hak dan kewajiban

* Penanggung

Hak : - Menerima Premi.
- Menerima pemberitahukan dari penanggung.
- Hak – hak lain sebagai imbalan dari kewajiban tertanggung.

Kewajiban : - Memberikan polis kepada tertanggung
- Mengganti kerugian
* Tertanggung

Hak : - Menerima polis
- Mendapat ganti rugi bila terjadi peristiwa tak tentu
- Hak – hak lain sebagai imbalan dari kewajiban penanggung

Kewajiban : - Membayar premi
- Memberitahukan keadaan – keadaan sebenernya mengenai

Barang atau hal yang dipertanggung penanggung
- Mencegah agar kerugian dapat dibatasi
- Kewajiban khusus yang mungkin disebutkan dalam polis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman