A. Pengertian Kartu Kredit
Penggunaan uang sebagai alat untuk melakukan pembayaran dewasa ini sudah dikenal luas. Penggunaan uang juga mengalami berbagai hambatan,terutama jika penggunaannya dalam jumlah besar. Hambatannya adalah resiko membawa uang tunai terutama dalam jumlah besar, membutuhkan tempat, juga resiko keamanan. Oleh karena itu dicarilah sarana pengganti uang tunai sebagai saran pembayaran yang dapat meminimalkan segala resiko tersebut.
Kartu kredit merupakan kartu plastic yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan alat pengambilan uang tunai. Kartu kredit dapat digunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu, di mana bank mengikat perjanjian, seperti supermarket, Hotel, restoran, tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat lainnya.
Penggunaan kartu kredit di Indonesia masih terbilang relative baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1251/kmk.013/1988, tanggal 20 Desember telah mengubah peta penyebaran kartu kredit di Indonesia. Pelopor pengembangan kartu kredit di Indonesia adalah Citybank, Bank Duta, dan jenis kartu kredit yang beredar dewasa ini adalah Master Card, Visa Card, Visa BCA, Dinner Club, Amex Card, dan lain lain.